Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Seribu menggelar sosialisasi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan bagi Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) di Gedung Mitra Praja, Jakarta Utara, Kamis (11/04/2019).
Menurut Hendri Sembiring Kepala Bagian Hukum Ketatalaksanaan dan Kepegawaian (HKK) Kepulauan Seribu mengatakan, sosialisasi ini untuk meningkatkan pengetahuan tentang administrasi pemerintahan yang benar sesuai undang-undang.
"Diharapkan melalui sosialisasi ini UKPD dilingkungan Pemkab Kepulauan Seribu dapat menjalankan tugas dengan baik sesuai dengan tupoksi," ujar, Hendri.
Hendri menambahkan, sosialisasi administrasi pemerintahan ini menghadirkan narasumber dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
"Melalui kegiatan ini kita dapat mengantisipasi agar tidak ada kesalahan administrasi UKPD dalam mengeluarkan surat, sehingga tidak di gugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara," pungkasnya.
Reporter : Zaini Miftah