Unit Pelaksana Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP PTSP) Kepulauan Seribu melakukan pelayanan terpadu keliling (PTK) di Kelurahan Pulau Untung Jawa, Kepulauan Seribu Selatan.

Kepala UP PTSP Kepulauan Seribu, Budi Ismanto mengatakan, pelayanan terpadu keliling di Pulau Untung Jawa melayani sebanyak 76 perizinan dan non perizinan. 

“Pelayanan ini dilakukan sebagai komitmen kita memberikan pelayanan bagi masyarakat, agar memenuhi kebutuhan proses perizinan,” tutur Budi, Jumat (12/04/2019).

Tercatat 76 perizinan yang sudah di terbitkan diantarnya, 2 pas kapal kecil, 19 Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), 21 SKCK, 4 akte kelahiran, 2 Kartu Tanda Penduduk (KTP), 11 Kartu keluarga (KK), 5 KIA, 1 Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK), 2 PM 1 SKCK, 2Konsultasi Pertanahan, 2 Balik nama PBB, 1 SIUP, 1 TDP, 1 IMB, 1 Kartu Pencari Kerja, dan 1 Pengukuran Tanah untuk Lokasi Gardu PLN. 

"Kita akan memberikan pelayanan ke wilayah lain,  rencananya pada 24 April pelayanan terpadu keliling akan melayani warga di Kelurahan Pulau Pari," tambah Budi.

 

 

 

 

 

Reporter : Zaini Miftah