Unit Pelaksana Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP PTSP) Kepulauan Seribu melakukan Pelayanan Terpadu Keliling (PTK) di dermaga Utama Pulau Pari, Kelurahan Pulau Pari, Kepulauan Seribu Selatan.

Menurut Kepala UP PTSP Kepulauan Seribu, Budi Ismanto mengatakan, dalam kegiatan PTK kali ini pihaknya memberikan pelayanan sebanyak 75 perijinan dan non perijinan.

"Dalam kegiatan ini dilakukan berbagai pelayanan, diantaranya 25 akte kelahiran, 11 kartu keluarga, 1 SKCK, 4 NPWP, 3 KTP el dan 2 IUMK," ujar Budi, Selasa (30/04/2019).

Jenis pelayanan non perijinan diantaranya 11 konsultasi kartu keluarga (KK), 1 konsultasi pertanahan, dan 3 konsultasi pengadilan agama, 3 permohonan pembuatan kartu keluarga (KK), 6 pembuatan akte kelahiran, 2 pembuatan kartu identitas anak (KIA) dan 3 pelayanan surat keterangan domisili.

"Untuk kemudahan pelayanan pihaknya melibatkan UKPD dan instansi terkait seperti Dukcapil, Polri, pengadilan agama dan badan pertanahan," tamabah Budi.

 

 

 

Reporter : Zaini Miftah