Untuk meningkatkan kebutuhan masyarakat, Pemeritah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Seribu memfasilitasi pelayanan pengaduan masyarakat di Kelurahan selama dua hari.

Langkah ini dilakukan Pemkab Kepulauan Seribu sesuai dengan Peraturan Gubernur No 39/2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur No.128/2019, yang menyiapkan pelayanan pengaduan masyarakat dua hari dalam sepekan, pada hari Rabu dan Jumat.

“Mulai bulan Mei kita sudah menerapkan pelayanan pengaduan masyarakat pada hari Rabu dan Jumat. Dengan kegiatan ini kedepan semakin membuat efektifitas laporan masyarakat lebih tinggi, mengingat pada hari Sabtu masyarakat Kepulauan Seribu banyak beraktifitas,” ucap Sekkab Kepulauan Seribu, Eric Pz Lumbun, Kamis (23/05/2019).

Pelayanan pengaduan masyarakat dilakukan setiap Rabu dan Jumat di enam Kelurahan Kepulauan Seribu, mulai pukul 08.00-11.00 WIB.

Nantinya pengaduan tersebut akan diterima setiap Kelurahan untuk dimasukkan dalam sistem laporan Citizen Relation Management (CRM), untuk kemudian akan ditindaklanjuti penyelesaiannya, baik oleh pihak Kelurahan, Kecamatan maupun Kabupaten.

“Admin penerima pengaduan masyarakat di setiap Kelurahan ada 90 orang, dan untuk memantau proses pengaduan di sekertariatan ada 6 orang admin, dan di masing-masing Kecamatan ada 3 orang admin. Dengan banyaknya admin ini, kita berharap penyelesaian pengaduan bisa dilakukan secara cepat, mengingat batas waktu respon pengaduan adalah 6 jam, dan batas waktu penyelesaian pengaduan adalah 24 jam,” jelas Kepala Bagian Hukum, Ketatalaksanaan dan Kepegawaian Kabupaten Kepulauan Seribu, Hendri Sembiring.

 

 

 

 

Reporter : Petrus A