Demi memaksimalkan pelayanan, Pemeritah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Seribu tetap akan membuka pelayanan pengaduan masyarakat di Kelurahan selama libur Lebaran.
Menurut Kepala Bagian Hukum, Ketatalaksanaan dan Kepegawaian Kabupaten Kepulauan Seribu, Hendri Sembiring menjelaskan, pelayanan pengaduan masyarakat di Kelurahan tidak ada kendala selama libur Lebaran, dan tetap menerima informasi.
“Pelayanan pengaduan masyarakat di Kelurahan tetap buka selama libur Lebaran, dan masyarakat tetap bisa menyampaikan secara langsung,” tutur Hendri Sembiring, Rabu (29/05/2019).
Seperti diketahui, Pemkab Kepulauan Seribu sebelumnya membuka pelayanan pengaduan masyarakat selama dua hari dalam sepekan, yaitu hari Rabu dan Jumat disetiap Kelurahan.
Tujuan pelayanan pengaduan masyarakat ini sendiri dilakukan untuk membuat efektifitas laporan masyarakat lebih tinggi, dimana pengaduan tersebut akan diterima setiap Kelurahan untuk dimasukkan dalam sistem laporan Citizen Relation Management (CRM), untuk kemudian akan ditindaklanjuti penyelesaiannya, baik oleh pihak Kelurahan, Kecamatan maupun Kabupaten.
“Selama libur Lebaran, akan ada petugas piket yang akan menerima pengaduan. Informasi pengaduan ini sangat penting, sehingga pelayanan Pemkab Kepulauan Seribu bisa maksimal,” tambah Hendri Sembiring.
Menanggapi hal ini, Lurah Pulau Untung Jawa, Supriyadi menyambut baik hal ini, sehingga membantu informasi dan kebutuhan masyarakat dalam pemenuhan pelayanan.
"Melalui pelayanan ini, masyarakat tetap bisa memberikan informasi yang dibutuhkan Pemkab Kepulauan Seribu, sehingga pelayanan bisa maksimal," tambahnya.
Reporter : Petrus A