Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Sudin Dukcapil) Kepulauan Seribu melakukan Pendataan Penduduk Non Permanen di Pulau Permukiman dan Pulau Resort.
Langkah ini dilakukan Sudin Dukcapil Kepulauan Seribu dalam rangka memantau jumlah penduduk pendatang non permanen di wilayah Kepulauan Seribu.
“Kegiatan ini rutin dilakukan sehingga kami bisa mengetahui pendataan penduduk non permanen, dan yang telah memenuhi persyaratan kami akan memberikan Surat Keterangan Domisili Sementara,” kata Suku Dinas Dukcapil Kepulauan Seribu, Rosnany, di Jakarta, Sabtu (14/06/2019).
Rencananya kegiatan ini dilakukan pada 14-24 Juni d setiap Pulau Permukiman khususnya di tingkat Kelurahan dan Pulau Resort.
“Dalam kegiatan ini kita akan melibatkan pihak Dukcapil, Bagian Tapem, Kelurahan, RT/RW serta Dasawisma,” tambah Rosnany.
Reporter : Petrus A