Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 tingkat SMA-SMK Kepulauan Seribu mulai dilaksanakan sejak 17-22 Juni 2019, termasuk di Pulau Tidung.

Dalam kegiatan tersebut, terlihat para siswa dan orang tua melakukan pendaftaran di SMK Negeri 61 Pulau Tidung, Kepulauan Seribu Selatan.

Kepala Sekolah SMK Negeri 61 Pulau Tidung, M Bakri Akkas mengatakan, kuota PPDB SMK Negeri 61 Pulau Tidung periode 2019/2020 sebanyak 232 kursi, dengan persyaratan jenjang SMK, yang memiliki SKHUN SMP/MTs, berusia 21 tahun pada 1 Juli 2019.

"Memenuhi persyaratan khusus (tidak buta warna-red) pada kompetensi keahlian tertentu, dan menyerahkan fotokopi KK serta memperlihatkan KK aslinya," ujar Bakri, Senin (17/06/2019).

Bakri menambahkan, untuk periode tahun ini daya tampung SMK Negeri 61 Pulau Tidung sekitar 232 kursi, dengan aturan PPDB 2019 penerimaan siswa baru didasarkan pada Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 yang ditandatangani Mendikbud Muhadjir Effendy pada 31 Desember 2018.

"Untuk pengumuman PPDB mulai tanggal 10 Juli 2019 secara online. Dan siswa lapor diri pada 111-12 Juli 2019 di sekolah tujuan," tandasnya.

 

 

 

 

 

Reporter : Saeful Bahri