Sebanyak 30 peserta pelaku usaha catering, rumah makan, homestay dan pelaku usaha lain di Kelurahan Pulau Panggang mengikuti pembinaan usaha skala SPPL, UKL dan UPL.

Kegiatan yang digagas oleh Suku Dinas Lingkungan Hidup Kepulauan Seribu dilaksanakan di Balai Warga, Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu Utara, Jum'at (21/06/2019).

"Tujuannya agar para pemilik usaha memiliki dokumen izin usaha lingkungan. Sehingga keindahan lingkungan tetap terawat dan terjaga dengan baik," kata Ary Prabowo, Kepala Seksi Pengendalian Dampak Lingkungan dan Kebersihan Sudin LH Kepulauan Seribu.

Ary mengatakan, para pelaku usaha tersebut diberikan pemahaman bagaimana cara memilah dan mengelola jenis sampah, kemudian peraturan Undang-undang atau Pergub tentang perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup, kewajiban memilki Amdal, UKL-UPL dan SPPL bagi pelaku usaha atau kegiatan di Kepulauan Seribu.

Sementara itu, Lurah Pulau Panggang, Pepen Kuswandi menyambut baik kegiatan tersebut sehingga membantu pencegahan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup.

"Semoga kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran, tanggung jawab dan kepedulian pelaku usaha, khususnya masyarakat dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan," tandasnya.

 

 

 

 

Reporter : Saeful Bahri