Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Kepulauan Seribu menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pembuang sampah sembarangan di dermaga utama Pulau Harapan, Kepulauan Seribu Utara, Selasa (02/07/2019).

Kepala Seksi Peran Serta Masyarakat dan Penataan Hukum, Sudin LH Kepulauan Seribu, Ardian Prahara mengatakan, OTT sampah yang dilakukan adalah tindak lanjut penegakkan PERDA Tibum dan Perda No 3 tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.

"OTT ini untuk penegakkan PERDA sekaligus untuk mengedukasi warga dan wisatawan, agar tidak membuang sampah sembarangan," ujarnya.

Ardian menambahkan, untuk kegiatan tersebut, pihaknya mengerahkan 12 orang Aparatur Sipil Negara (ASN), dibantu petugas PJLP Sudin LH Kepulauan Seribu untuk mengawasi setiap kapal yang datang dari berbagai pelabuhan di Jakarta dan Tangerang.

"Tidak ditemukan pelanggaran, karena wisatawan sudah mulai sadar bahwa kebersihan tanggung jawab bersama. Diharapkan kondisi ini terus dapat dipertahankan, sehingga Kepulauan Seribu bersih dari sampah," pungkasnya. 

 

 

 

Reporter : Zaini Miftah