Suku Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kepulauan Seribu menghelatkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap pembuang sampah sembarangan di Pelabuhan Utama Pulau Tidung, Kepulauan Seribu Selatan, Kepulauan Seribu. 

Kepala Seksi Peran Serta Masyarakat dan Penataan Hukum Sudin LH Kepulauan Seribu, Ardian Prahara mengatakan, sebelumnya OTT pembuang sampah sudah di lakukan di Pulau Harapan dimana merupakan bentuk penegakan Perda Ketertiban Umum dan Perda No 3 tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.

"Kita sosialisasikan kepada warga maupun wisatawan yang berada di pelabuhan agar tidak membuang sampah sembarangan,” kata Ardian, Jumat (05/07/2019). 

Ardian mengatakan, tahun ini pihaknya sudah melakukan OTT sampah sebanyak empat kali di Pulau Permukiman, Kepulauan Seribu.

"OTT pembuang sampah selanjutnya akan dilakukan di semua pulau-pulau berpenduduk lainnya," ujarnya.

Tercatat OTT sampah di dermaga utama Pulau Tidung melibatkan sebanyak 15 petugas gabungan dari Dinas LH DKI Jakarta, Sudin LH Kepulauan Seribu, Satpol PP, dan polisi.

"Hasil OTT nihil karena warga sudah sadar dan sering mendapatkan sosialisasi dari petugas," pungkasnya.

 

 

 

 

Reporter : Zaini Miftah