Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Seribu melalui Suku Badan Pengelola Aset Daerah (Suban PAD) menghelatkan Rekonsiliasi Aset Belanja modal Mutasi/Transfer Aset Tetap Semester I Tahun Anggaran 2019 di Gedung Samsat Jakarta Utara, Selasa (09/07/2019).

Kegiatan yang dibuka secara langsung oleh Sekertaris Kabupaten (Sekab) Kepulauan Seribu, Eric PZ Lumbun ini dihadri SKPD/UKPD di lingkungan Kabupaten Adminiestrasi Kepulauan Seribu.

“Melalui kegiatan ini kita akan menuntaskan semua penyelesaian Belanja modal Mutasi/Transfer Aset Tetap Semester I Tahun Anggaran 2019, yang merupakan tanggung jawan kita sebagai pengguna anggaran,” tegas Eric.

Tercatat kegiatan ini sendiri menindaklanjuti Surat Edaran Plt. Kepala Badan Pengelola Aset Daerah Provinsi DKI Jakarta nomor 15 tahun 2019, tentang Rekonsiliasi Aset SKPD/UKPD Pemprov DKI Jakarta Semester I Tahun Anggaran 2019.

“Kita harapkan melalui kegiatan yang dihelatkan 9-11 Juli ini mampu mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan,” tambah Eric.

Sementara itu, Kepala Suban PAD Kepulauan Seribu, Suhardiyanti Purwani menilai kegiatan tersebut sangat penting sebagai komitmen SKPD/UKPD di wilayah Pemkab Kepulauan Seribu untuk memberikan laporan penggunaan anggaran.

“Tujuannya untuk mencocokkan data belanja modal, mutasi aset, baik tangal atau bulan didalam pelaksanaan selama 1 semester ini. Dimana hasilnya akan dituangkan dalam berita acara, sehingga menjadi dasar penyusunan,” tambahnya.

 

 

 

Reporter : Petrus A