Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Seribu merampungkan Laporan Kabupaten Peduli HAM yang akan disampaikan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Penyelesaian laporan tersebut dilakukan untuk menyertakan Kabupaten Kepulauan Seribu dalam penilaian Kabupaten/Kota Peduli HAM tahun 2019.

“Tujuan dari lomba ini adalah untuk meningkatan HAM yang ada di wilayah Kepulauan Seribu, dengan menjalankan tujuh kelompok hak,” tutur Sekertaris Kabupaten Kepulauan Seribu, Eric PZ Lumbun di Gedung Mitra Praja, Jakarta, Kamis (11/07/2019).

Penilaian Kabupaten/Kota Peduli HAM tahun 2019 yang diselenggarakan Kemenkumham memiliki tujuh kriteria penilaian, yaitu hak atas kesehatan, hak atas pendidikan, hak perempuan dan anak, hak atas kependudukan, hak atas pekerjaan, hak atas perumahan, serta hak atas lingkungan yang berkelanjutan.

Tercatat penyelesaian laporan Kabupaten Peduli HAM yang akan dilakukan Pemkab Kepulauan Seribu sendiri melibatkan SKPD/UKPD, Lurah serta Camat untuk bersama-sama mewujudkan semua pemenuhan kriteria.

“Kita sampaikan laporan secara valid, baik dari sisi kesehatan, pendidikan, perumahan, listrik dan lainnya kepada Kemenkumham,” kata Kepala Bagian HKK, Hendri Sembiring.

Hendri juga menjelaskan, Kabupaten Kepulauan Seribu sendiri sudah 4 tahun secara berturut-turut mendapat predikan sebagai Kabupaten Peduli HAM dari Kemenkumham, dan pada tahun 2019 diharapkan mampu dipertahankan.

“Tentunya kita harapkan bisa mempertahankan predikat yang telah dicapai, dan terpenting masyarakat bisa merasakan secara nyata, mengingat enam Kelurahan di Kabupaten Kepulauan Seribu sendiri telah mendapat predikat Kelurahan Sadar Hukum dari Kemenkumham,” tambahnya.

 

 

 

 

 

Reporter : Petrus A