Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Administrasi Kepulauan Seribu menggelar Diskusi dan Field Review Kajian Sistem Pengelolaan Ruang Laut, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil di Ruang Pola, kantor Kabupaten, Pulau Pramuka, Rabu (17/07/2019). 

Pembahasan yang tertuju pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 23/Permen-KP/2016 tentang Perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil tersebut disosialisasikan kepada para SKPD/UKPD, Balai Taman Nasional Kepulauan Seribu dan angggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Bupati Kepulauan Seribu, Husein Murad mengatakan, wilayah Kepulauan Seribu telah berkembang pesat dan kini tengah difokuskan menjadi Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN).

“Perhatian pemerintah pusat sangat besar terhadap wilayah Kepulauan Seribu, sehingga kini dijadikan KSPN,” tutur Husein.

Husein menilai, potensi Kepulauan Seribu banyak sekali, mulai dari sektor pertanian, kelautan pertambangan bahkan potensi pariwisata.

"Kepulauan Seribu ini sebagai daerah wisata, dan perlu fokus pada peningkatan pariwisata," tuturnya.

Sementara itu, Sri Wahyuni S, Kabid Kelautan, Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian Provinsi DKI Jakarta mengaku, melalui pertemuan ini pihaknya bisa memberikan pandangan terhadap pengembangan wilayah pesisir.

"Pertemuan ini untuk memberi pemahaman dan pencerahan terkait aktifitas pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil," ujar Sri Wahyuni.

 

 

 

 

Reporter : Saeful Bahri