Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Seribu melakukan Pembinaan Kelurahan Sadar Hukum tingkat Kabupaten di Aula Kantor Kelurahan Pulau Untung Jawa, Kepulauan Seribu Selatan. 

Menurut Kepala Bagian Hukum, Ketatalaksanaan dan Kepegawaian Kepulauan Seribu, Hendri Sembiring mengatakan, kegiatan tersebut diikuti 50 warga perwakilan dari Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK), ketua RT dan RW, Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM), Karang Taruna dan kader PKK. 

"Materi yang diberikan terkait undang-undang No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang Undang-undang No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektorik," ujar Hendri, Rabu (17/07/2019). 

Hendri menambahkan, kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran hukum warga, sehingga masyarakat memiliki kesadaran untuk mematuhi aturan-aturan yang berlaku. 

Sementara itu, Lurah Pulau Untung Jawa, Supriyadi menuturkan, pihaknya menyambut baik kegiatan pembinaan sadar hukum di wilayahnya, dan diharapkan masyarakat dapat menyadari dan menghayati hak serta kewajibannya sebagai warga yang taat hukum. 

"Sebagai warga yang baik dapat mewujudkan budaya hukum dalam sikap dan prilaku yang sabar, patuh, dan taat terhadap hukum serta menghormati hak asasi manusia," pungkasnya.

 

 

 

 

Reporter : Zaini Miftah