Pemerintah Kabupaten Kepulauan Seribu melalui Bagian Hukum Ketatalaksanaan dan Kepegawaian (HKK) menggelar sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Ruang Pola Lantai II, Kantor Kabupaten, Pulau Pramuka, Senin (22/07/2019).
Menurut Bupati Kepulauan Seribu, Husein Murad saat membuka kegiatan menyampaikan terima kasih dan mengapresiasi dilakukannya sosialisasi yang berguna untuk menambah pengetahuan ASN Kabupaten Kepulauan Seribu.
"Sosialisasi ini bagus dan tentunya berguna bagi ASN dalam mempersiapkan diri. Dan kesempatan ini juga untuk memberikan pemahaman tentang JKK dan JKM," kata Husein.
Sementara itu, Kepala Bagian HKK Kepulauan Seribu, Hendri Sembiring mengatakan, kegiatan sosialisasi ini didasari atas peraturan Undang-Undang No 5 tahun 2014 tentang ASN dan Undang-Undang No 70 tahun 2015 tentang JKK, dimana pemerintah akan memberikan jaminan perlindungan bagi ASN.
"Tujuannya untuk meningkatkan pemahaman peraturan Kepegawaian bagi ASN di lingkungan Pemkab Kepulauan Seribu, sehingga memahami pedoman penetapan kriteria kecelakaan kerja, cacat dan penyakit akibat kerja," ujar Sembiring.
Reporter : Saeful Bahri