Unit Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP PTSP) Kabupaten Kepulauan Seribu kembali menggelar Pelayanan Terpadu Keliling (PTK) di Pulau Kelapa, Kepulauan Seribu Utara. 

Menurut Kepala UP PTSP Kepulauan Seribu, Budi Ismanto mengatakan, pelayanan jemput bola ini dilakukan untuk memberikan kemudahan layanan terkait perizinan maupun non perizinan, bagi warga yang ada di wilayah Kelurahan Pulau Kelapa.

"Ada 81 perizinan yang dikeluarkan pada PTK di Pulau Kelapa," ujar  Budi Ismanto, Selasa (23/07/2019). 

Tercatat 81 perizinan yang dilayani diantaranya, 17 Nomor Pokok Wajib Pajak, 4 konsultasi pertanahan, 3 konsultasi perpajakan, 19 Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), 2 pas, 11 Kependudukan, 1 nunpang nikah, 21 pelayanan pengadilan agama konsultasi dan pendaftaran, dan 5 pelayanan Izin Usaha Mikro Keci (lUMK). 

"Kegiatan PTK ini dilakukan secara bergantian ke pulau lainnya di wilayah Kepulauan Seribu," tambah Budi.

 

 

 

 

 

 

Reporter : Zaini Miftah