Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Seribu berkerjasama dengan Kementerian Hukum dan HAM serta Badan Narkotika Nasional (BNN) Jakarta Utara melakukan penyuluhan hukum bagi pelajar di SMPN 285 Pulau Untung Jawa, Kepulauan Seribu Selatan, Kamis (01/08/2019).
Menurut Kepala Bagian Hukum, Ketatalaksanaan dan Kepegawaian Kepulauan Seribu, Hendri Sembiring mengatakan, kegiatan ini adalah upaya pemerintah dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum bagi pelajar di Kepulauan Seribu.
"Mereka diberikan materi Undang-Undang No 35 Tahun 2019 tentang narkotika dan Undang-undang No. 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik," ujar Hendri.
Hendri menilai, dengan adanya edukasi tersebut diharapkan para pelajar di Kepulauan Seribu dapat meningkatkan pemahaman, kesadaran dan kepatuhan hukum serta berhati-hati dalam menerima berbagai informasi tidak benar (hoax-red).
"Kegiatan ini memberikan wawasan akan pentingnya penegakan hukum bagi para pelajar," kata Hendri.
Sementara itu, Kepala SMPN 85 Pulau Untung Jawa, Sahrul Tofik mengatakan, pihaknya menyambut baik kegiatan tersebut dan berharap dapat terus berkelanjutan agar pelajar mempunyai wawasan yang cukup tentang bahaya naroba maupun dalam menerima informasi.
"Total ada 105 pelajar yang mengikuti kegiatan penyuluhan hukum," pungkasnya.
Reporter : Zaini Miftah