Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Seribu akan melakukan sosialisasi Penyuluhan Hukum Pelajar di Pulau Pramuka.
Rencanaya kegiatan yang dihelatkan pada 12 Agustus di Aula SMPN 133 Pulau Pramuka tersebut akan diikuti puluhan pelajar.
“Kita akan menghelatkan Penyuluhan Hukum Pelajar di SMPN 133 Pulau Pramuka, kita targetkan peserta mencapai 50 pelajar,” kata Kepala Bagian Hukum, Ketatalaksanaan dan Kepegawaian (HKK) Kepulauan Seribu, Hendri Sembiring, usai rapat di Jakarta, Jumat (09/08/2019).
Hendri mengaku, Penyuluhan Hukum Pelajar dihelatkan dengan tujuan untuk memberikan pengetahuan hukum kepada para pelajar di wilayah Kepulauan Seribu, khususnya terkait bahaya narkoba, UU ITE, dan lainnya.
“Kita ingin memberikan edukasi hukum, khususnya tentang narkoba, jangan sampai generasi muda kita terkena dampaknya, karena narkoba ini sangat berbahaya sekali. Melalui penyuluhan ini, kita harapkan para pelajar memahami dampaknya secara lengkap,” tambah Hendri.
Kegiatan ini sendiri rencananya akan menghadirkan narasumber yang kompeten, seperti dari BNN, BPHN dan lainnya.
Reporter : Petrus A