Untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelesaian Barang Milik Daerah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Seribu melakukan Sosialisasi Majelis Penetapan Status Barang Milik Daerah Provinsi DKI Jakarta.
Kegiatan yang dihelatkan di Gedung Mitra Praja, Jakarta, Rabu (21/08/2019) tersebut dihadiri Bupati Kepulauan Seribu, Husein Murad, Kepala Bidang Perubahan Status Aset DKI Jakarta, Gigih serta seluruh UKPD/SKPD terkait.
“Sosialisasi ini penting dipahami dan dicermati seluruh UPKD/SKPD untuk mengetahui status barang milik daerah,” tegas Husein.
Tercatat dasar hukum Majelis Penetapan Status Barang Milik Daerah adalah Keputusan Gubernur Nomor 501 tahun 2019, serta Instruksi Gubernur nomor 22 tahun 2019 tentang Penyelesaian Barang Milik Daerah yang tidak diketahui dan ditemukan fisiknya melalui Majelis Penetapan Status Barang Milik Daerah.
“Jadi Barang Milik Daerah yang bermasalah seperti tidak ditemukan dan tidak diketahui fisiknya, akan didata Majelis Penetapan Status Barang untuk diputuskan apakah bisa dilakukan penyelesaian melalui penghapusan atau tidak,” tambah Gigih.