Sebanyak 288 perizinan diterbitkan Unit Pelaksana Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP PTSP) Kabupaten Kepulauan Seribu, saat menggelar Pelayanan Terpadu Keliling (PTK) di Pulau Sebira, Kelurahan Pulau Harapan, Kepulauan Seribu Utara.
Menurut Kasubag Tata Usaha, UP PTPS Kepulauan Seribu, Kondrat Sianturi mengatakan, kegiatan PTK ini merupakan layanan jemput bola untuk memudahkan warga mendapatkan pelayanan, baik izin maupun non perizinan.
"PTK di Pulau Sebira ada 288 perizinan yang dikeluarkan," ungkap Kondrat, Rabu (28/08/2019).
Tercatat 288 perizinan yang dilayani diantaranya, 11 NPWP, 28 Pelayanan Sertifikat Tanah/PTSL, 43 SKCK, 20 Kependudukan, 2 pelayanan Pengadilan Agama/ konsultasi isbat nikah, 16 IUMK, 28 PM 1 Kelurahan, 9 penyerahan KRK dan sejumlah bidang pengukuran tanah/PTSL.
"Pelayanan jemput bola di Pulau Sebira akan dilakukan kembali pada bulan Oktober mendatang," tambah Kondrat.