Aparatur pemerintah kantor Kelurahan Pulau Panggang, Kepulauan Seribu Utara mengumpulkan ratusan petugas Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) PPSU, RPTRA dan Sudin LH di Pulau Pramuka.
Hal tersebut dilakukan dalam rangka meningkatkan mekanisme pengawasan dan pengendalian PJLP, demi menjaga kebersihan pulau.
Lurah Pulau Panggang, Pepen Kuswandi mengatakan, semua PJLP yang ada dilingkungan Kelurahan Pulau Panggang, terkait yang bersentuhan langsung dengan kebersihan wilayah dikumpulkan.
"Semua PJLP wajib standbye di lokasi kerja, tidak ada lagi yang bolak-balik pulang ke rumah pada saat jam kerja," ujar Pepen, Rabu (04/09/2019).
Ia menegasakan, PJLP hanya bisa meninggalkan tempat kerja hanya dengan seizin pengawas, dan nantinya pengawas akan mengecek lokasi kerja PPSU, RPTRA dan Sudin LH.
“Jika petugasnya meninggalkan tempat kerja dalam kondisi kotor, langsung diberikan SP 1. Dan jika pengawas tidak mengeluarkan SP, maka Pengawas (Kasi dan Staf Ekbang-red) akan diberikan SP oleh Lurah dan seterusnya berjenjang. Dalam setahun mendapat 2x SP, berarti pengurangan nilai pada saat seleksi kontrak tahunan. Apabila sudah 3x SP berarti siap diberhentikan," tegas Pepen.