Unit Pelaksana Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP PTSP) Kepulauan Seribu melakukan pelayanan terpadu keliling (PTK) di Pulau Pari, Kepulauan Seribu Selatan.
"Total pelayanan di Pulau Pari yang di keluarkan sebayak 54 perizinan maupun non perizinan," ujar Kepala UP PTSP Kepulauan Seribu, Budi Ismanto, Jumat (13/09/2019).
Budi menjelaskan, 54 perizinan yang dilayani diantaranya 6 NPWP, 24 SKCK, 21 kependudukan, 2 konsultasi pengadilan agama, 1 izin usaha mikro dan kecil serta 2 konsultasi paspor.
"Pelayanan keliling ini sebelumnya sudah dilakukan pada bulan Agustus di Pulau Sebira dan melayani 288 permohonan perizinan," tandasnya.