Pelayanan terpadu keliling (PTK) atau jemput bola kembali digelar Unit Pengelola Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UPPM PTSP) Kabupaten Kepulauan Seribu di kantor Kelurahan Pulau Harapan, Kecamatan Kepulauan Seribu Utara, Selasa (11/10/2022).

Kepala UPPM PTSP Kepulauan Seribu, Erwin mengatakan, hari ini pihaknya bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, seperti Polres Kepulauan Seribu, BPN Jakarta Utara, Pengadilan Agama, K2KP Kepulauan Seribu, KSOP Kepulauan Seribu, Dukcapil, UPPPD, Sudin KPKP Kepulauan Seribu, Sudin Parekraf, dan BPJS Ketenagakerjaan melakukan pelayanan publik berupa PTK.

"Total pelayanan ada sebanyak 51 jenis pelayanan. Lebih dominan Dukcapil 16 pelayanan. Sementara 2 kepolisian, 8 BPN, 3 pengadilan agama, 3 NPWP, 7 laporan SPT tahunan, satu BPH final, satu pas kapal, 5 konsultasi pajak, 2 konsul docking, satu parekraf dan 2 BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.

Erwin mengatakan, melalui program PTK pihaknya berkolaborasi dengan sejumlah Kementerian, Lembaga, dan instansi serta OPD terkait, sehingga diharapkan dapat memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat Kepulauan Seribu.

"Selanjutnya kita akan laksanakan di Kelurahan Pulau Untung Jawa, karena pelayanan jemput bola ini sangat memudahkan masyarakat pulau dalam mengurus perizinan dan tidak makan banyak biaya," tandasnya.