Unit Pengelola Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP PM-PTSP) Kabupaten Kepulauan Seribu, menggelar Pelayanan Terpadu Keliling (PTK) di Halaman Kantor Kepulauan Pulau Pari, Kepulauan Seribu Selatan.
Kepala UP PM-PTSP Kabupaten Kepulauan Seribu, Erwin mengatakan, pelayanan jemput bola ini rutin dilakukan dengan melibatkan organisasi perangkat daerah (OPD) dan instansi terkait, untuk memberikan kemudahan kepada warga.
"Sebanyak 71 berkas perizinan maupun non perizinan yang kita proses," ujar Erwin, Rabu (26/10/2022).
Erwin menambahkan, adapun 71 berkas pelayanan diantaranya
Surat Keterangan Catatan Kepolisian 22 berkas, 2 Konsultasi Imigrasi, 2 konsultasi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Utara, 3 Pengadilan Agama, 7 Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kepulauan Seribu, 4 konsultasi Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kepulauan Seribu.
Kemudian, 12 pelayanan Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah (UPPPD) Kepulauan Seribu, 2 konsultasi doking kapal, 17 BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara itu, Lurah Pulau Pari, Muhammad Ardian menyambut baik adanya pelayanan jemput bola, yang dilakukan oleh UP PM-PTSP Kabupaten Kepulauan Seribu di wilayahnya, sehingga memudahkan warga untuk mengurus perizinan tanpa harus keluar pulau.
"Warga sangat antusias dan menyambut baik dengan adanya pelayanan jemput bola ini," pungkasnya.