Camat Kepulauan Seribu Utara, Ismail mengapresiasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang telah melakukan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) Surat Suara Logistik Pemilihan Umum Tahun 2019, di Pulau Karya, Kelurahan Pulau Panggang, Kecamatan Kepulauan Seribu Utara, Selasa (01/11/2022).

"Ini bagus dilakukan, karena pemusnahan itu butuh proses dari mulai tingkat provinsi hingga pemerintah pusat, dan saya sangat bersyukur aset KPU dapat dimusnahkan, dengan disaksikan oleh Bawaslu, Kapolres, Kejaksaan dan KPU Provinsi," kata Ismail.

Ismail menilai, jika tidak segera dimusnahkan dikhawatirkan aset negara berupa Surat Suara Logistik Pemilu Tahun 2019, akan disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

"Dengan adanya pemusnahan ini ke depannya tidak ada isu yang berkembang, dan ini nyata disaksikan, karena barang milik negara ini harus benar-benar kita jaga. Jangan sampai ada yang menyalahgunakan baik itu dari petugas atau pihak lain," tegasnya.

Sementara itu, Ketua KPU Kepulauan Seribu, Muhrofik mengatakan, pihaknya sudah merencanakan kegiatan ini sejak lama, namun karena dalam keadan kondisi Covid-19, maka tunda dan baru dilakukan saat ini dengan tehnik pembakaran.

“Barang Surat Suara Logistik Pemilihan Umum Tahun 2019 yang kita musnahkan, yaitu pertama Bilik Suara, Kotak Suara dan Kertas Suara DPR RI, Kertas Suara Presiden dan Wakil Presiden, dan Kertas Suara DPRD Provinsi DKI. Dimana jumlahnya bervariasi, kotak suara 280 bilik, bilik suara 70 pcs, surat suara untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 21.226 kertas suara, dan yang jumlahnya tidak sama itu DPRD Provinsi DKI Jakarta sebanyak 21.460," jelas Murhofik.

Muhrofik menambahkan, dengan dilakukannya pemusnahan ini diharapkan semunya mengetahui, karena ini barang milik negara yang sudah tidak terpakai lagi dan warga masyarakat atau lembaga lain serta Parpol tidak curiga.