Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Kepulauan Seribu Utara, melakukan patroli wilayah di area Dermaga Utama RW 04, Kelurahan Pulau Kelapa.

Patroli dilakukan dalam rangka untuk Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) pada masa PPKM Level 1.

Kepala Satpol PP Kecamatan Kepulauan Seribu Utara, Edi Syahrudi mengatakan, kegiatan patroli wilayah melibatkan 5 petugas Satpol PP kelurahan dan 2 petugas Satpol PP kecamatan.

"Kami imbau para pedagang yang berjualan di sekitar area dermaga utama, agar menjaga kebersihan dan selalu menggunakan masker," ujar Edi, Rabu (02/11/2022).

Edi mengatakan, adapun dasar hukum dari kegiatan tersebut yaitu Instruksi Menteri Dalam Negeri RI No 12 Tahun 2022, Keputusan Gubernur DKI Jakarta No 160 Tahun 2022, dan Perda DKI Jakarta No 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum.

"Hasil Trantibum dan patroli wilayah, alhamdulillah semua berjalan lancar, tidak ditemukan adanya gangguan trantibum," tutupnya.