Kabupaten Kepulauan Seribu menyelenggarakan pembinaan kelurahan sadar hukum di aula kantor Kelurahan Pulau Untung Jawa, Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan, Kamis (03/11/2022).

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Aspemkesra) Kabupaten Kepulauan Seribu, H. Alawi mengatakan, Penyuluhan Hukum merupakan salah satu kegiatan penyebarluasan informasi dan pemahaman terhadap norma Hukum dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, demi mewujudkan dan mengembangkan kesadaran Hukum Masyarakat.

"Kelurahan Pulau Untung Jawa sudah mendapatkan penghargaan sebagai Kelurahan Sadar Hukum, tidak mudah untuk mencapai Kelurahan Sadar Hukum karena harus memenuhi kriteria dan persyaratan yang sangat ketat. Oleh karena itu dalam rangka mempertahankan Kelurahan Sadar Hukum diperlukan pembinaan yang berkelanjutan dan terus menerus kepada kelurahan yang terpredikat kelurahan sadar Hukum tersebut, untuk selalu dibina dan dievaluasi baik keberadaan kelompok kadarkumnya, tingkat kesadaran Hukum masyarakatnya, serta Implementasi Hukum oleh masyarakatnya dalam kehidupan sehari-hari," ujar Alawi, Kamis (03/11/2022). 

Alawi menambahkan, dengan diadakannya Pembinaan Kelurahan Sadar Hukum di Wilayah Kabupaten Kepulauan Seribu, dirinya berharap agar para peserta dan seluruh masyarakat dapat meningkatan pemahaman, kesadaran dan kepatuhan Hukum demi tegaknya supremasi Hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia khususnya di wilayah Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu. 

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Ketatalaksanaan dan Kepegawaian (HKK) Kepulauan Seribu, Denny Harnoko mengatakan, penyuluhan kelurahan sadar hukum diikuti 30 peserta perwakilan dari RT/RW, PKK, Lembaga masyarakat kelurahan maupun toko masyarakat di Kelurahan Pulau Untung Jawa. 

"Tujuan dari kegiatan ini untuk dapat membina masyarakat sadar akan hukum khususnya di kelurahan wilayah kepulauan seribu," ujarnya. 

Tercatat dalam kegiatan ini, para peserta mendapatkan materi yang diberikan para narasumber dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi DKI Jakarta, tentang pemberian layanan bantuan hukum gratis di Kepulauan Seribu serta Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Utara tentang peran masyarakat dalam pencegahan, pemberantasan, penyalagunaan dan peredaran narkotika.