Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Seribu menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Persiapan Verifikasi Faktual Perbaikan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024, yang diselenggarakan di el Royal Hotel, Jakarta, Selasa (08/11/2022).
Kegiatan yang dibuka secara langsung Ketua KPU Kepulauan Seribu, Murhofik, turut dihadiri perwakilan KPU Provinsi DKI Jakarta, TNI/Polisi, Kejaksaan Tinggi Jakarta Utara, Bawaslu dan Partai Politik.
“Terima kasih atas kehadiran para undangan, khususnya Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024, sehingga jika masih ada kendala KPU siap membantu selama tidak melanggar Undang-Undang,” kata Murhofik.
Murhofik berharap, semua partai yang diverifikasi bisa terwujud dan melakasanan tugasnya dengan menginput anggotanya dan KPU akan melaukan verifikasi.
“Dalam masa perbaikan, para partai politik yang belum bisa memenuhi syarat dan ingin mendaftarkan anggota baru, dipersilahkan berkomunikasi dengn DPP masing-masing dan KPU akan verifikasi. Maka saya berharap komunikasi dengan KPU harus terus dilakukan sehingga para panggotanya terdata,” jelasnya.
Tercatat, berdasarkan peraturan KPU No 4 tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu. Proses verifikasi faktual tahap 1 dilakukan pada 15 Oktober-4 November di masing-masing Kabupaten/Kota, dimana dilanjutkan ke tingkat verifikasi tingkat provinsi pada 6-7 November, sedangkan pada 8 November dilakukan rapat pleno tingkat pusat.
“Ada empat yang akan kita Verifikasi Faktual, diantaranya Kepengurusan, Keterwakilan Perempuan, Domisili Kantor dan Keanggotaan. Proses masa perbaikan sendiri akan dilakukan pada 10-23 November,” tambah perwakilan KPU Provinsi DKI Jakarta, Nurdin.