Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Seribu, menyelenggarakan Sosialisasi Rekrutmen Badan Adhoc dan Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA), yang diselenggarakan di Hotel Orchardz, Jakarta, Rabu (09/11/2022).
Menurut Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kepulauan Seribu, Muamar Kadafi, sosialisasi tersebut dilakukan terkait rencana rekrutmen badan adhoc yang terdiri dari PPK, PPS dan KPPS.
“Pengumuman pendaftaran untuk PPK dan PPS tahun pemilu 2024 akan dilakukan pada 20 November,” tuturnya.
Muamar menjelaskan, nantinya para calon anggota PPK dan PPS dapat mendaftarkan diri melalui aplikasi berbasis website, sehingga memudahkan proses rekrutmen mengingat letak geografis yang berjauhan.
“Jadi para calon anggota PPK dan PPS mendaftar melalui aplikasi berbasisi website, yaitu SIAKBA. Dimana para calon cukup membuat akun di aplikasi dan download formulir yang ada dipalikasi SIAKBA,” ujarnya.
Rencananya, ada sebanyak 10 anggota PPK yang akan direkrut, sedangkan PPS sebanyak 3 orang di setiap kelurahan yang ada di Kepulauan Seribu.