Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Seribu melakukan sosialiasi rekrutmen Badan Adhoc dan Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA), di Ruang Pola Kantor Kabupaten Kepulauan Seribu, Pulau Pramuka, Kelurahan Pulau Panggang, Kecamatan Kepulauan Seribu Utara, Kamis (10/11/2022).

Menurut Komisioner KPU Kepulauan Seribu, Muammar Khadafi, sosialisasi ini merupakan amanat dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 tentang pembentukan badan dan tata kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu).

""Mekanisme rekrutmen PPK dan PPS pada Pemilu 2024 akan berbeda dengan pemilu 2019, dimana pada saat pembentukan Badan Adhoc biasanya pendaftaran langsung membawa dokumen persyaratan ke kantor KPU Kabupaten/Kota, akan tetapi semua proses tahun ini akan dilakukan secara online melalui sistem aplikasi SIAKBA," ujar Kadafi," ujar Khadafi. 

Tercatat, kegiatan ini diikuti sebanyak 30 peserta yang terdiri dari unsur Forum Kewasapadaan Dini Masyarakat (FKDM), Rembuk Warga, Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis), majelis taklim, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK), Karang Taruna serta tokoh masyarakat.

“Pendaftaran untuk PPK dan PPS tahun ini akan dilaksanakan pada 20 November mendatang melalui website www.siakba.kpu.go.id,” tambah Khadafi.

Sementara itu, Wakil Camat Kepulauan Seribu Utara, Yulihardi mengatakan, sosialisasi aplikasi SIAKBA ini sangat diperlukan sekali, agar nantinya yang terpilih menjadi PPK Kecamatan maupun maupun PPS kelurahan, merupakan orang-orang yang handal serta mengerti aturan-aturan tentang KPU dan mampu untuk bekerja secara maksimal pada saat pemilu nanti.

"Harapan saya yang terbentuk nanti baik PPK maupun PPS nanti bekerja maksimal membawa suasana pemilu yang aman dan demokratis," tandasnya.