Kabupaten Kepulauan Seribu melalui Unit Kerja Teknis (UKT) 1, menyelenggarakan Sosialisasi Pendaftaran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Tahap Empat, yang diselenggarakan di Gedung Mitra Praja, Jakarta, Rabu (16/11/2022).

Kegiatan yang dipimpin Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Aspemkesra) Kabupaten Kepulauan Seribu, Alawi, turut dihadiri Kepala UKT 1, Agni Kurnia Asdianto, Polres Kepulauan Seribu, SKPD/UKPD terkait serta PT POS.

“Pertemuan ini untuk membahas Sosialisasi Pendaftaran DTKS Tahap Empat yang sudah memasuki tahapan pendaftaran, sehingga warga Kepulauan Seribu diminta untuk terlibat aktif,” tutur Alawi.

Tercatat, proses Pendaftaran DTKS Tahap Empat dilakukan pada 15 November- 15 Desember 2022, sedangkan untuk Pendaftaran dan pemutakhiran data penyandang disabilitas akan dilakukan 15 November-31 Desember 2022 dan Muskel Pendaftaran Tahap 3 dilakukan pada 22-30 November 2022.

Untuk proses Pendaftaran DTKS Tahap Empat, warga Kepulauan Seribu bisa melakukan secara online di dtks.jakarta.go.id dengan memasukkan anggota keluarga yang ingin dimasukkan dengan syarat KTP DKI Jakarta, berdomisili di DKI Jakarta, bukan Ada anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN/PNS/TNI/POLRI/Anggota DPR/DPRD, rumah tangga tidak memiliki mobil, tidak memiliki tanah/lahan dan bangunan ( dengan NJOP di atas Rp. 1 Milyar ), Sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk minum adalah air kemasan bermerek ( tidak termasuk air isi ulang ) dan Dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat.