Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Seribu, menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Terkait Hukum Verifikasi Faktual di Swiss-Bel Hotel, Jakarta, Kamis (17/11/2022).

Kegiatan yang membahas Permasalahan Hukum Pada Verifikasi Faktual Perbaikan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Dan Identifikasi Alat Bukti Elektronik Yang Sah Pada Pemilu Tahun 2024, dibuka secara langsung Ketua KPU Kepulauan Seribu Murhofik, turut dihadiri Kabag Hukum KPU DKI Jakarta, Fikri, Kabupaten Kepulauan Seribu, TNI/Polisi dan lainnya.

“Dalam FGD ini kita membahas apa yang sudah dilakukan terkait hukum-hukum verifikasi faktual,” kata Murhofik. 

Murhofik menjelaskan, melalui kegiatan ini dapat menigkatkan kapasitas KPU sebagai penyelengara dengan berbagai pihak terkait, sehingga saat dilapangan tidak ada lagi kendala.

“Dengan kegiatan verifikasi yang dilakukan KPU, kedepannya tidak ada lagi masalah,” tambahnya.

Sementara itu, Kabag Hukum KPU DKI Jakarta, Fikri menilai, FGD ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dalam menafsirkan aturan.

“Forum ini menyamakan standar informasi yang sama terkait pemahaman aturan, standar yang dilakukan dan langkah yang diambil dari aturan yang ditetapkan, sehingga saat berjalan verifikasi faktual partai tidak ada lagi perbedaan,” jelasnya.