Kabupaten Kepulauan Seribu mengajukan usulan kawasan pulau reklamasi Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, yang berada di Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten, agar menjadi bagian dari teritorinya.

Usulan itu sebagai upaya penguatan Kawasan Pariwisata Strategis Nasional (KPSN) dalam mewujudkan konsep Negeri 1.000 Pulau di Kabupaten Kepulauan Seribu. 

Bupati Kepulauan Seribu, Junaedi mengatakan, secara umum pembangunan di Kepulauan Seribu setelah 21 tahun resmi berpisah dari Jakarta Utara, telah mampu memenuhi aspek kebutuhan dasar, tetapi berbeda dengan pengembangan infrastruktur kepariwisataan yang sudah ada, terlebih lagi pembangunan belum cukup signifikan meski sudah ditetapkan sebagai Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN). 

"Tidak ada perkembangan yang signifikan. Saya sudah bersurat ke Gubernur, dalam rangka kesetaraan pembangunan saya meminta PIK 2 masuk ke wilayah Kepulauan Seribu," katanya, Kamis (17/11/2022). 

Dijelaskan Junaedi, pembangunan kepariwisataan akan berdampak langsung terhadap perekonomian dan kesejahteraan warga Kepulauan Seribu, hal ini bersamaan dengan banyaknya pengembang yang tertarik berinvestasi membangun dengan konsep Negeri 1.000 Pulau, meski terkendala regulasi Taman Nasional.

"Pembangunan Negeri 1.000 Pulau yang saat ini tengah dilakukan pembahasan bersama Kementerian terkait, akan menyerap ribuan tenaga kerja dan multiefek perekonomian warga. Selain itu, pembangunan kepariwisataan yang terukur juga bakal berdampak terhadap Pendapatan Asli Daerah Kepulauan Seribu khususnya dan DKI Jakarta umumnya,” tuturnya.

Pengintegrasian PIK 2 menjadi bagian Kepulauan Seribu juga dinilai akan memperkuat branding kepariwisataan Kepulauan Seribu, serta berdampak psikologis bagi warga Kepulauan Seribu untuk terpacu mengembangkan wilayahnya. 

"Konsep wisata harus kita kembangkan agar Pulau Seribu yang sudah ditetapkan sebagai KSPN, harus berkonsep seperti Bali. Itu Bali saja bisa, harusnya Kepulauan Seribu juga bisa," tambah Junaedi.