Unit Pelaksana Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP PTSP) Kepulauan Seribu, menggelar Pelayanan Terpadu Keliling (PTK) di Pulau Tidung, Kepulauan Seribu Selatan.
Kepala UP PTSP Kepulauan Seribu, Erwin menjelaskan, kegiatan PTK di Pulau Tidung sebagai upaya mendekatkan pelayanan kepada warga di wilayah kepulauan.
“Kegiatan layanan melibatkan unsur unit kerja perangkat dinas lain, seperti Pengadilan Agama, Kepolisian, imigrasi dan Badan Pertanahan Nasional. Layanan ini disambut antusias oleh warga, dimana total ada sebanyak 54 layanan yang diakses warga," katanya, Jumat (18/11/2022).
Erwin menambahkan, sebanyak 54 layanan terdiri dari Penyerahan IMB, SKCK, Paspor, konsultasi sertifikat, akte cerai, pelayanan NPWP, pelayanan SPT Tahunan, konsultasi Dukcapil, cetak KTP-eL, akte kematian, pelayanan PBB, BPHTB, layanan SPT Tahunan, Konsul Kartu Nelayan dan konsul kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
"Secara rutin layanan akan kita laksanakan bergantian ke pulau-pulau lain. Sehingga memudahkan mereka yang ingin mengurus berbagai dokumen dibutuhkan," tandasnya.