Kabupaten Kepulauan Seribu helatkan rapat koordinasi (rakor) pemenuhan dan kewajiban prasarana sarana dan utilitas umum (PSU) dari pemegang izin prinsip pemanfaatan ruang di Gedung Mitra Praja, Sunter, Jakarta Utara, Selasa (22/11/2022).

Terlihat dalam kegiatan rapat koordinasi pemenuhan dan kewajiban PSU tersebut, turut melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia.

Bupati Kepulauan Seribu, Junaedi mengatakan, di Kepulauan Seribu yang mempunyai Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah sebanyak 24 pulau, diantaranya empat pulau tidak memiliki kewajiban SIPPT, seperti Pulau Genteng Kecil, Pulau Gosong Pramuka, Pulau Pari dan Pulau Pabelokan.

"Sedangkan SIPPT yang sudah dilakukan BAST ada lima pulau yaitu Pulau Karang Kudus, Pulau Bira Besar, Pulau Bidadari, Pulau Melintang Kecil dan Pulau Putri dengan total luas fasos fasum 164,801,60 meter," ujarnya.

Junaedi menambahkan, saat ini yang belum menyerahkan kewajiban 40 persen PSU ada 15 pulau dengan total luasan fasos fasum 811,931,60 meter.

"Tim Pengendalian dan Pengawasan Pembangunan Wilayah untuk melakukan percepatan melakukan kegiatan ke pulau-pulau yang belum menyerahkan kewajiban 40 persen lahan fasom fasus," tuturnya.

Sementara itu, Kasatgas Koordinasi dan Supervisi Wilayah 2 KPK RI, Agus Priyanto mengatakan, tujuan dipermudahnya perizinan agar para pengembang dapat menunaikan kewajibannya kepada pemerintah.

“Tujuannya agar keberlangsungan pemerliharaan itu bisa berjalan. Mudah-mudahan kita bisa berkomitmen bersama untuk percepatan proses penyerahan pulau yang belum menyerahkan kewajibannya dan bisa selesai ditahun ini," pungkasnya.