Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Seribu menyelenggarakan Sosialisasi dan Implementasi Peraturan dan Non Peraturan di Sunlake Hotel, Jakarta, Rabu (30/11/2022).

Kegiatan yang dibuka secara langsung Anggota Bawaslu DKI Jakarta, Siti Rahma turut dihadiri Ketua Bawaslu Kepulauan Seribu Syarifudin, HMI Kepulauan Seribu, FKDM, FKUB, FPK, NU, Kahmi dan undangan lainnya.

“Melalui kegiatan ini banyak hal yang disosialisasikan terkait peraturan dan non peraturan, mengingat dalam hal pengawasan Bawaslu tidak bisa bekerja sendiri dan perlu peran serta masyarakat,” ucap Siti Rahma.

Siti menambahkan, masyarakat memiliki peranan penting untuk membantu terkait pencegahan pelanggaran, sehingga bisa memberikan informasi secara lengkap, khususnya dalam laporan pelanggaran.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kepulauan Seribu Syarifudin menjelaskan, kegiatan sosialisasi ini bagian dari tugas tugas bawaslu dalam rangak pencegahan.

“Bawaslu RI sudah mengeluarkan peraturan baru, yang terdapat pasal perubahan terkait penanagan pelanggaran, pelaporan, penyelesaian sengketa. Melalui pertemuan ini kita bisa bersama-sama menjalankan pemilu yang damai, jujur dan adil,” tambahnya.