Kabupaten Kepulauan Seribu melakukan rapat koordinasi (rakor) penyelesaian pemenuhan kewajiban pemegang Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT), yang diselenggarakan di Gedung Mitra Praja, Jakarta, Rabu (30/11/2022).
Rakor yang dipimpin Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asminekbang) Kepulauan Seribu, Iwan Samosir, turut dihadiri Kepala Inspektorat Pembantu Kabupaten Kepulauan Seribu, Nirwani Budiati, Kepala Bagian Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) Kepulauan Seribu, Endro Mukti Wibowo, SKPD/UKPD terkait, dan para pemegang SIPPT.
"Rapat ini dilakukan untuk menindaklanjuti pertemuan dengan KPK beberapa waktu, terkait penyelesaian pemenuhan kewajiban pemegang SIPPT di Kepulauan Seribu," kata Iwan.
Iwan menjelaskan, melalui rakor ini Kabupaten Kepulauan Seribu membantu percepatan pemenuhan kewajiban SIPPT, sehingga ada solusi untuk mencapai tujuan memperoleh sebagian tanah yang diserahkan.
"Kita menyambut baik komitmen para wajib pemenang SIPPT, sehingga melalui rakor ini ada solusinya," tambahnya.