BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Utara dan Kabupaten Kepulauan Seribu berkomitmen melakukan rekonsiliasi jasa konstruksi.

Menurut Koordinator BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Jakarta Utara, Evan Kurniawan, pihaknya konsisten melakukan koordinasi pengawasan bersama termasuk juga melakukan penegakkan ataupun kepatuhan, terhadap pelaksana jasa konstruksi yang ada di Kabupaten Kepulauan Seribu. 

"Kendala selama ini memang banyak pengusaha-pengusaha di Kepulauan Seribu yang melakukan aktivitas jasa konstruksi belum patuh terkait pembayarannya," ujar Evan, Sabtu (03/12/2022). 

Evan menambahkan, pada Desember 2021 pihaknya mendapatkan ada beberapa transaksi jasa konstruksi yang masuk ke rekening Jamsostek, namun tidak diketahui penyetorannya oleh siapa, kondisi ini yang harus diselasaikan mengingat uang tersebut harus direkonsiliasikan kedalam rekon, sehingga BPJS membutuhkan data penyetor dan juga jumlah pekerja yang diikut sertakan. 

"Beberapa permasalahan yang kami dapati banyak pengusaha yang membayar kewajiban pada saat selesai pekerjaan, itu yang sangat disayangkan. Kami ingin bagaimana kesadaran diawal sehingga tidak hanya membayar kewajiban tetapi mendapatkan manfaat bila mana pekerja yang sedang melakukan pekerjaan jasa konstruksi di Kepulauan Seribu," tuturnya 

Sementara itu, Bupati Kepulauan Seribu, Junaedi meminta, BPJS Ketenagakerjaan membuat rencana aksinya apa yang jadi permasalahanya, harus rutin dilakukan agar efektif dalam rangka banyak pengusaha jasa konstruksi yang tidak mematuhi aturan. 

"Kita buat rencana aksinya dengan mengundang para pengusaha jasa konstruksi agar kedepan persoalan ini tidak terulang," pungkasnya.