Suku Badan Pengelola Aset Daerah (Suban PAD) Kepulauan Seribu, melakukan pemasangan papan pemberitahuan di lahan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Kepala Suban PAD Kepulauan Seribu, Nurjanah mengatakan, pemasangan papan nama tersebut untuk mengantisipasi adanya klaim dari masyarakat, serta mengidentifikasi aset kepemilikan Pemprov DKI.
"Kita lakukan pemasangan di 40 titik, yang ada di wilayah Kepulauan Seribu," ujarnya, Rabu (07/12/2022).
Nurjanah menjelaskan, pemasangan plang tersebut dilakukan di sembilan lokasi yakni di Pulau Kelapa Dua, Pulau Kelapa, Pulau Panggang, Pulau Pramuka, Pulau Tidung, Pulau Payung, Karang Kudus, Pulau Lancang dan Pulau Untung Jawa.
"Pemasangan plang dimulai pada 5-6 Desember 2022. Kegiatan pemasangan papan nama ini mengacu pada Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah," tandasnya.
Proses pemasangan papan nama tersebut disaksikan oleh ASN Kelurahan, ketua RT dan warga setempat.