Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Seribu menyelenggarakan kegiatan sosialisasi Tata Cara dan Mekanisme Pendaftaran Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada Pemilihan Umum Tahun 2024, yang diselenggarakan di Gedung Mitra Praja, Jakarta, Selasa (20/12/2022).

Terlihat dalam kegiatan tersebut dibuka secara langsung Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Sunardi, didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Aspemkesra) Kabupaten Kepulauan Seribu, Alawi, dan Ketua KPU Kepulauan Seribu, Murhofik.

“Tentunya kegiatan ini sangat positif sekali, mengingat tahapan pendaftaran untuk DPD sudah mulai dibuka,” kata Sunardi.

Lebih lanjut Sunardi menjelaskan, bahwa dalam melaksanakan pendaftaran bakal calon Anggota DPD Pemilu Tahun 2024 menggunakan aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) Perseorangan.
“Penggunaan Silon ini untuk mempermudah para calon dalam mendaftar sebagai bakal calon, karena calon tidak perlu lagi membawa berkas-berkas yang jumlahnya cukup banyak bahkan,” tuturnya.

Berdasarkan Keputusan KPU nomor 478 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah Dukungan Minimal Pemilih dan Sebaran Sebagai Pemenuhan Persyaratan Dukungan Minimal Pemilih Untuk Bakal Calon Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD Tahun 2024, dukungan minimal bagi calon anggota DPD untuk DKI Jakarta sebesar 3.000 pendukung yang tersebar di 50% Kabupaten/Kota yang ada di DKI Jakarta, yakni minimal 3 Kabupaten/Kota.

“Kita harapkan melalui kegiatan ini para peserta yang hadir dapat memberikan informasi secara luas, terkait tata cara dan mekanisme pendaftaran bakal calon anggota DPD,” tutur Aspemkesra Kabupaten Kepulauan Seribu, Alawi.

Sementara itu, Ketua KPU Kepulauan Seribu, Murhofik menambahkan, pendaftaran anggota DPD telah dibuka pada 16 Desember 2022 dan akan berakhir pada 29 Desember 2022.

“Mari kita suksesnya penyelenggarakan Pemilu 2024, sehingga proses pemilu berjalan  lancar, bebas, jujur, dan adil,” tambahnya.