Sebanyak 85 petugas Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP) Kelurahan Pulau Panggang, Kecamatan Kepulauan Seribu Utara menandatangani kontrak kerja.

Proses penandatanganan kontrak kerja dilakukan usai para peserta lulus seleksi administrasi, test lapangan, wawancara, tes urine dan kesehatan.

"Dari 128 pendaftar, yang lulus seleksi dan kita terima sesuai kebutuhan sebanyak 85 orang," ujar Lurah Pulau Panggang, Muhammad Fakih Burhanudin, Selasa (03/01/2023).

Tercatat, perekrutan 85 PJLP tersebut terdiri dari petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) sebanyak 71 orang, pengelola Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) 12 orang, anak buah kapal (ABK) 1 orang dan nahkoda 1 orang.

“Para PJLP ini akan menerima gaji sesuai upah minimum provinsi DKI Jakarta dan BPJS Kesehatan. Semua PJLP diharapkan dapat bekerja dengan mewujudkan kerja keras, kerja kualitas, kerja tuntas dan kerja ikhlas, karena sebaik-baiknya manusia adalah yang mambawa manfaat bagi sesamanya," tambah Fakih.