Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Sudin Dukcapil) Kepulauan Seribu, melayani puluhan ribu administrasi kependudukan selama tahun 2022.
Menurut Kepala Sudin Dukcapil Kepulauan Seribu, Ginanjar, selama tahun 2022 ada sebanyak 12.124 layanan administrasi kependudukan yang telah dilakukan untuk Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan dan Kecamatan Kepulauan Seribu Utara.
“Untuk Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan berjumlah 4.503 pelayanan administrasi kependudukan, sedangkan di Kecamatan Kepulauan Seribu Utara sebanyak 7.621 pelayanan,” kata Ginanjar, Rabu (04/01/2023).
Tercatat, 12.124 layanan administrasi kependudukan yang dilakukan Sudin Dukcapil Kepulauan Seribu, diantaranya KTP Elektronik, Kartu Identitas Anak (KIA), Kartu Keluarga (KK), Verifikasi NIK, Legalisir, Akte Kelahiran, Akte Kematian, dan lainnya.
“Selain mengunjungi kelurahan, untuk pelayanan Dukcapil kini sudah ada cara online melalui www.alpukat-dukcapil.jakarta.go.id. Sehingga mudah untuk mengaksesnya setiap waktu,” tambah Ginanjar.