Petugas gabungan Kelurahan Pulau Untung Jawa, melakukan penertiban bangunan liar di kawasan Taman Arsa, Pulau Untung Jawa.

Lurah Pulau Untung Jawa, Supriyadi mengatakan, penertiban tersebut dalam rangka penataan dan pengawasan bangunan liar, yang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) No.8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum dan Peraturan Gubernur (Pergub) No. 221 Tahun 2009 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah.

"Satu bangunan liar milik warga ditertibkan untuk menata kawasan Taman Arsa, agar lebih baik dan tertata rapi," ujar Supriyadi, Selasa (07/02/2023).

Supriyadi menambahkan, penertiban melibatkan 15 petugas gabungan dari unsur Satpol PP, TNI/Polri, Dinas Perhubungan, aparatur kelurahan serta Sudin Parekraf.

"Penertiban berjalan dengan lancar dan kondusif. Pemilik warung bersedia bangunannya dibongkar petugas," pungkasnya.