Unit Pengelola Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UPPMPTSP) Kabupaten Kepulauan Seribu, mengadakan Pelayanan Terpadu Keliling (PTK) di Pulau Sabira, Kelurahan Pulau Harapan, Kecamatan Kepulauan Seribu Utara.
Kegiatan yang dilakukan pada 2-3 Maret berhasil melayani 143 permohonan perizinan dan non-perizinan.
Menurut Kasubag TU UPPMPTSP Kepulauan Seribu, Konrat Sianturi, kegiatan layanan perizinan dan non-perizinan meliputi pelayanan administrasi kependudukan, konsultasi pembuatan PAS kapal, pelayanan pajak, konsultasi pengadilan agama dan lainnya.
"Kegiatan PTK di Pulau Sabira ini kami melayani warga hingga malam hari. Sehingga, warga yang masih melaut atau bekerja juga memiliki kesempatan untuk mengurus perizinan dan non-perizinan yang diperlukan," katanya, Jumat (03/03/2023).
Konrat menjelaskan, layanan jemput bola ini tidak hanya menyediakan satu pelayanan, tetapi melibatkan semua instansi.
"Meskipun cuaca kurang mendukung layanan PTK ini harus tetap berjalan. Karena, kami ingin hadir lebih dekat memberikan kemudahan dan pelayanan optimal bagi warga," tegasnya.
Menanggapi hal ini, Ketua RW 03 Pulau Sebira, Ali Kurniawan mengapresiasi kegiatan PTK yang dilakukan UPPMPTSP Kabupaten Kepulauan Seribu.
"Kami sangat mengapresiasi upaya UPPMPTSP Kabupaten Kepulauan Seribu. Warga sangat antusias dan merasa terbantu, terlebih layanan ini digelar hingga malam hari," tandasnya.