Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian (KPKP) Provinsi DKI Jakarta, mengunjungi Pulau Panggang dan Pulau Tidung.

Kegiatan yang dilakukan pada 9-10 Maret tersebut dalam rangka praktek lapangan pemberian Bimbingan Teknis Auditor dan Verifikator SNI Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB).

Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada personel perikanan budidaya di lingkup Dinas KPKP Provinsi DKI Jakarta, terkait regulasi perizinan usaha dan CBIB.

Kepala Bidang Perikanan Dinas KPKP Provinsi DKI Jakarta, Eny Suparyani menjelaskan, bahwa sesuai dengan amanat undang-undang Cipta Kerja No. 11 tahun 2020 dan PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko serta diperkuat dengan Peraturan MKP Nomor 10 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kelautan dan Perikanan, prinsip-prinsip CBIB wajib diterapkan oleh seluruh pelaku usaha budidaya di Indonesia.

"Produk hukum yang diterbitkan telah mengatur bahwa pembudidaya ikan berskala mikro dan kecil wajib menerapkan prinsip-prinsip CBIB, sedangkan pembudidaya berskala menengah dan besar wajib memiliki sertifikat CBIB dalam menjalankan usaha budidaya," ujar Eny, Sabtu (11/03/2023).

Tercatat, sebelum mengunjungi dua pulau penduduk di Kepulauan Seribu, kegiatan ini diawali dengan sesi teori pada 27 Februari  sampai dengan 1 Maret 2023 di hotel Grand Orchardz Kemayoran.

“Untuk mendapatkan Nomor Izin Berusaha yang diakses melalui Online Single Submission (OSS-red), pelaku usaha budidaya akan diminta pernyataan kesanggupan menerapkan CBIB. Pelaku usaha wajib memiliki NIB dan surat pernyataan penerapan CBIB atau sertifikat CBIB dengan jangka waktu pemenuhan 1 tahun. Untuk tahun 2023, DKI Jakarta ditargetkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan sebanyak 35 pembudidaya tersertifikasi CBIB," tutur Eny.

Eny menjelaskan, CBIB adalah amanat regulasi yang mengharuskan budidaya ikan dijalankan dengan bertanggung jawab. Pedoman sertifikasi Akuakultur yang diterbitkan oleh FAO juga mengatur aspek seperti keamanan pangan produk budidaya.

"Juga mengatur proses budidaya yang ramah lingkungan serta memperhatikan kesehatan dan kesejahteraan ikan," jelasnya.

Ditambahkan Eny, penerapan sertifikasi CBIB telah berjalan cukup baik, namun diperlukan pengembangan sistem verifikasi penerapan CBIB di level pembudidaya. Untuk itu Dinas KPKP Provinsi DKI Jakarta tengah mengembangkan sistem informasi yang diperlukan dan pelatihan kali ini diharapkan sebagai sarana mencetak verifikator dan menambah kompetensi auditor SNI CBIB agar mampu melaksanakan tugas sesuai mekanisme yang diterapkan.

"Semoga apa yang kita upayakan dapat bermanfaat bagi pelaku usaha dan kemajuan perikanan budidaya Indonesia," tambahnya.