Kabupaten Kepulauan Seribu melalui Bagian Hukum Ketatalaksanaan dan Kepegawaian (HKK) Kepulauan Seribu menggelar penyuluhan Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) di Sekolah Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 26 Jakarta, Pulau Tidung, Kepulauan Seribu Selatan.

Kepala Bagian HKK Kepulauan Seribu, Deny Harnoko mengatakan, kegiatan ini melibatkan para pelajar dengan pemberian materi terkait dengan Kesehatan Reproduksi dan Bahaya Pernikahan Dini serta Bahaya Narkoba bagi Pelajar. 

"Total ada 100 peserta, di mana 50 pelajar MTsN 26 dan 50 pelajar Madrasah Aliyah PKU Pulau Tidung," ujar Deny, Senin (13/03/2023).

Deny menambahkan, kegiatan ini sangat penting bagi generasi bangsa sehingga perlu adanya sosialisasi pencegahan pernikahan dini khususnya bagi kesehatan reproduksi dan bahaya penyalagunaan narkoba bagi para remaja, mengingat kualitas bangsa dimulai dari keluarga, lingkungan dan sekolah.

"Kegiatan ini selanjutnya akan dilaksanakan di SMPN 288 Pulau Lancang dan SMPN 285 Pulau Untung Jawa," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pendidikan Islam Kantor Kementerian Agama Kepulauan Seribu, Eko Syamsudin mengatakan, pihaknya menyambut baik sosialisasi yang dilakukan Bagian HKK Kepulauan Seribu kepada pelajar madrasah yang ada di Pulau Tidung. 

"Melalui sosialisasi ini diharapkan dapat menambah wawasan pengetahun para pelajar mengenai, kesehatan reproduksi dan bahaya pernihakan dini serta terhindar dari penyalagunaan narkoba yang dapat merusak masa depan," pungkasnya.