Sebanyak 39 pelaku usaha ikut mendaftarkan Jaminan Produk Halal (JPH) yang diadakan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag), bersama Kabupaten Kepulauan Seribu.

Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Seribu, Abdul Hakim menjelaskan, sosialisasi tersebut digencarkan karena pada 17 Oktober 2024 batas akhir seluruh pelaku usaha wajib memiliki sertifikat halal. Apabila tidak punya maka akan dikenakan sanksi tegas.

"Kegiatan ini digelar serentak di 1000 Titik Lokasi se-Indonesia 34 provinsi. Kami mengapresiasi Kabupaten Kepulauan Seribu yang sudah menyambut baik kegiatan ini. Kami hadir untuk memberikan pemahaman kepada warga Pulau bahwa Pemerintah menjamin kehalalan produk demi keamanan dan kenyamanan bagi seluruh warga," katanya , Senin (20/03/2023).

Abdul menjelaskan, sebanyak 39 pelaku usaha tersebut terdiri dari 10 pelaku usaha siap proses Nomor Induk berusaha (NIB) dari PTSP, 10 pelaku usaha NIB siap proses Kemenag, dan 19 pelaku usaha sudah siap dapat sertifikat halal.

"Untuk mendapatkan sertifikat halal ini warga tidak dikenakan biaya, namun pelaku usaha sudah harus mengetahui tahapan kehalalan produk. Kemenag menargetkan tahun ini 10.000 pelaku usaha UMKM se-Indonesia sudah harus memiliki sertifikat halal," ujarnya.

Sementara itu, Wakil Camat Kepulauan Seribu Utara, Yulihardi mengapresiasi kegiatan JPH tersebut kepada pelaku usaha yang ada di Kepulauan Seribu, di mana warga bisa mendapatkan secara gratis sertifikat halal tersebut.

"Saya mengimbau kepada semua pelaku usaha untuk segera menghubungi BPJPH Kemenag untuk mendaftarkan produknya, meskipun ada tahapannya ini tidak sulit. Harapan kami, semoga produk dalam negeri ini mendapatkan sertifikat halal sehingga untuk mengkonsumsinya kita semakin aman, apalagi mayoritas orang Indonesia yakni Islam," tandasnya. .