Petugas Satpol PP Kecamatan Kepulauan Seribu Utara melaksanakan penertiban minuman keras (miras) dan petasan di Pulau Harapan.
Kasatpol PP Kecamatan Kepulauan Seribu Utara, Edi Syahrudi mengatakan, kegiatan ini dalam rangka memastikan tidak ada penjualan petasan dan minuman keras (miras).
“Pada dasarnya kami ingin memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat. Kami juga memeriksa peredaran makanan atau minuman yang tidak memenuhi syarat kesehatan," ujar Edi, Selasa (04/04/2023).
Edi menjelaskan, dalam kegiatan ini pihaknya tidak menemukan adanya pelanggaran.
"Kami mengerahkan sekitar 10 personel, hari ini baru dua warung yang sudah kami periksa dan hasilnya nihil. Kegiatan ini akan kita lanjutkan di pulau-pulau lainnya," katanya.
Sementara itu, salah satu pemilik warung, Hamdan warga RW 01 Pulau Harapan mengaku, pihaknya tidak menjual miras dan menjaga kelayakan makanan dan minuman yang dijual.
"Selama ini kondisi produk selalu aman, kami juga selalu memastikan kualitas dan kebutuhan pangan warga. Karena jika ada produk yang rusak atau hingga kedaluwarsa saya sendiri akan langsung komplain dan mengembalikan ke distributor," tandasnya.