Suku Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi (Sudin Nakertransgi) Kepulauan Seribu, membuka dua posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2023.

Kepala Sudin Nakertransgi Kepulauan Seribu, Zahrul Wildan mengatakan, dua posko pengaduan THR yang dibuka terdiri dari posko tatap muka di Kantor Kabupaten di Pulau Pramuka.

Sementara posko kedua berada di Jalan H. Naman, RT 01/03, Duren Sawit, Jakarta Timur. Pihaknya juga membuka layanan pengaduan THR melalui telepon di nomor 085212635511 dan 082299673887.

"Alhamdulillah, di hari kedua posko dibuka belum ada laporan dan aduan. Tentu kami akan terus melakukan pengawasan dan pemantauan agar hak pekerja atau buruh untuk mendapatkan THR benar-benar dibayarkan sesuai ketentuan," ujar Zahrul, Kamis (06/04/2023).

Menurut Zahrul, posko pengaduan THR didirikan untuk memantau pelaksanaan pemberian THR tahun ini, baik dari pihak perusahaan maupun pekerja.

"Bukan hanya memantau pemberian THR, tapi kami juga menerima pengaduan, konsultasi sampai penegakan hukum sesuai mekanisme dan ketentuan perundang-undangan," katanya.

Zahrul menjelaskan, warga, khususnya pengusaha, pekerja atau buruh yang ingin mendapatkan informasi THR 2023 dapat datang langsung ke posko setiap Senin hingga Kamis dari pukul 07.00-14.00 WIB dan Jumat sejak pukul 07.00 14.30 WIB.

“Kewajiban perusahaan membayar THR secara penuh paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Aturan tersebut tertuang pada Surat Edaran nomor M/2/HK.04.00/III/2023,” jelasnya.

Zahrul menambahkan, jika ada perusahaan yang tidak membayarkan THR sampai hari raya akan diberikan sanksi administratif sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Buruh/Pekerja di Perusahaan.

"Kami berharap perusahaan memberikan THR kepada pegawainya. Sehingga kehadiran posko ini dapat tercapai kesepakatan yang memuaskan semua pihak," tandasnya.