Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kepulauan Seribu bersama Kelurahan Pulau Kelapa, menggelar operasi makanan kedaluwarsa dan minuman keras(Miras) di warung-warung penjual makanan dan minuman di Pulau Kelapa.
Kepala Satpol PP Kecamatan Kepulauan Seribu Utara, Edi Syahrudi mengatakan, kegiatan tersebut untuk mengantisipasi peredaran makanan minuman yang tidak memenuhi syarat kesehatan, seperti melewati batas konsumsi atau kedaluwarsa khususnya pada bulan Ramadan 1444 Hijriah.
"Tujuannya untuk melindungi dan memberikan rasa aman kepada masyarakat dari peredaran makanan atau minuman yang tidak memenuhi syarat kesehatan, kedaluwarsa, kemasan atau isinya rusak yang dapat menimbulkan gangguan kesehatan," ujarnya, Rabu (12/04/2023).
Edi juga mengimbau kepada pengelola toko atau warung yang menjual makanan atau minuman kemasan, untuk selalu melakukan pengecekan tanggal kedaluwarsa produk yang dijual dan juga pada kondisi kemasan produk, apakah kemasannya masih bagus atau rusak.
"Untuk produk yang kedaluarsa mohon dipisahkan dan tidak dijual kepada masyarakat," imbuh Edi.
Sementara itu, Rosidah salah seorang pemilik toko, RT 03 RW 03 Pulau Kelapa menilai, barang dengan kemasan rusak atau mendekati tanggal kedaluarsa selalu dipisahkan untuk kemudian dikembalikan kepada distributor.
"Kami selalu cek barang dagangan seminggu sekali, supaya pembeli tidak membeli produk yang kedaluarsa," paparnya.